Jika seluruh urutan wali nasab tersebut tidak ada atau tidak bisa menjalankan tugasnya, maka barulah wali hakim yang menggantikan peran mereka. Wali nikah dibutuhkan pada saat prosesi akad nikah seorang perempuan Muslim. Keberadaan wali menjadi salah satu rukun penting agar pernikahan sah menurut syariat Islam. Peran wali nikah berlaku di seluruh wilayah yang menjalankan hukum dan syariat Islam. Di Indonesia, misalnya, keberadaan wali juga diatur dalam hukum negara melalui Undang-Undang Perkawinan dan aturan KUA.
Urutan wali ditentukan untuk menjaga tatanan syariat dan memastikan bahwa pernikahan berjalan sesuai hukum Islam. Hal ini juga untuk mencegah pernikahan yang tidak sah, serta memberikan perlindungan bagi pihak perempuan. Dalam kasus khusus, seperti anak perempuan di luar nikah, ayah biologis tidak memiliki hak menjadi wali. Maka, wali hakim ditunjuk untuk menggantikan peran tersebut demi menjaga keabsahan pernikahan secara hukum agama dan negara.


